Stakeholder Diajak Bergandengan Tangan Ciptakan Pilkada Damai

Rapat kerja teknis pengawasan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh pada Senin (23/9).

PAYAKUMBUH, KP – Pelanggaran selama masa kampanye sebaiknya segera dilaporkan ke Bawaslu, sebagai lembaga pengawas yang bertanggung jawab menindaklanjuti setiap pelanggaran.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja teknis pengawasan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh pada Senin (23/9).

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Aan Muharman mengingatkan bahwa seiring masuknya masa krusial kampanye, semua stakeholder di Payakumbuh yang berperan penting dalam Pilkada harus saling bergandengan tangan untuk memastikan Pilkada berlangsung aman, damai, dan menghasilkan pemimpin yang terbaik.

“Setiap stakeholder di Kota Payakumbuh memiliki peran krusial dalam menyukseskan Pilkada serentak pada 27 November nanti. Dibutuhkan komunikasi yang baik antar stakeholder agar Pilkada berjalan aman dan damai. Melalui rapat kerja ini, kami ingin menyamakan persepsi, terutama terkait pelaksanaan kampanye, sehingga semua pihak dapat menjalankan peran mereka dengan optimal,” ujar Aan.

Sebelumnya, Ketua Panitia yang juga Kepala Sekretariat Bawaslu Payakumbuh, Syafrial, dalam laporannya menyebutkan bahwa kampanye selalu diwarnai dinamika. Berdasarkan pengalaman kampanye Pemilu dan Pilkada sebelumnya, berbagai dinamika dapat terjadi. Oleh karena itu, pemahaman bersama terhadap aturan sangat penting.

“Dengan melibatkan banyak pihak, kami berharap ada kesamaan pemahaman terkait aturan yang berlaku. Dengan demikian, potensi kerawanan dapat diantisipasi dengan baik, dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan berkualitas, tanpa gejolak,” jelas Syafrial.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar, Vifner, saat membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kesuksesan Pilkada membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk meminimalisasi potensi pelanggaran.

“Banyak yang bertanya mengapa Bawaslu terkesan diam saat pasangan calon mulai melakukan berbagai kegiatan sosialisasi. Itu karena penegakan hukum dalam Pilkada baru berlaku sejak pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan memiliki nomor urut,” ungkap Vifner.

Menurutnya, regulasi Pilkada mulai berlaku setelah pasangan calon resmi ditetapkan. Sebelum itu, tidak ada aturan yang melarang aktivitas sosialisasi, karena hukum dalam Pilkada berbeda dengan hukum biasa.

Penegakan hukum dalam Pilkada, kata Vifner, seringkali rumit karena kurangnya laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi. “Banyak pelanggaran yang tidak dilaporkan karena masyarakat merasa takut atau enggan melakukannya, dan ini baru terungkap setelah Pilkada usai. Tentu hal tersebut tidak bisa diproses lagi,” lanjutnya.

Rapat kerja teknis ini dihadiri 80 peserta, yang terdiri dari anggota Panwascam se-Kota Payakumbuh, pengurus partai politik peserta Pemilu, tim penghubung pasangan calon, serta tamu undangan lainnya. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. (dst)

Related posts

Lonjakan KTP Hilang di Padang, Warga Diminta Segera Urus Ulang

Dua Bocah Hanyut Belum Ditemukan, Warga Minta Larangan Berenang Dipasang

Pengurus LAKAM Padang Dilantik, Diminta Jadi Garda Pelestarian Adat