PADANG, KP – Tidak indahkan surat peringatan petugas, lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas Trotoar Jalan Patimura dibongkar petugas Satpol PP Padang, Senin (10/6).
Trotoar dijadikan tempat berjualan sehingga menganggu akses pejalan kaki selain itu kegiatan PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sebelum penertiban pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan agar tidak berjualan memakai trotoar, karena tidak mengindahkan imbauan, petugas terpaksa mengamankan sejumlah meja dan kursi milik PKL ini.
“Kita sudah beri surat teguran namun tidak digubris, maka upaya penindakan dilakukan,” terang Chandra, Kasat Pol PP Padang.
Lebih lanjut Kasat Pol PP mengimbau agar para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas mereka tersebut selain telah melanggar juga merusak keindahan Kota.
Tiga lapak PKL yang ada di jalan Patimura tersebut dilakukan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, Operasi penertiban berjalan kondusif dan lancar, kursi dan meja yang disita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. (red)