PADANG PANJANG, KP — Pemerintah Kota Padang Panjang terus mencari solusi terbaik untuk pemanfaatan lahan negara bekas hak barat di kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat. Isu tersebut dibahas dalam Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Wali Kota Hendri Arnis, Rabu (8/10), di Ruang VIP Balai Kota.
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda, perwakilan Kantor Pertanahan (BPN), serta sejumlah OPD terkait.
Wali Kota Hendri Arnis menegaskan, langkah pensertifikatan tanah bekas hak barat penting dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan secara adil dan sesuai aturan.
“Tanah negara ini akan diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional Asta Cita seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, serta lahan ketahanan pangan. Selain itu, juga untuk program prioritas daerah seperti pengelolaan sampah terpadu,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prinsipnya, lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis pemerintah. Tapi setiap langkah harus dilakukan hati-hati dan transparan,” tegas Hendri.
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menuturkan bahwa Pemko telah melakukan dua kali sosialisasi dan pendataan awal terhadap lahan tersebut. Namun, masih ada beberapa klaim status yang perlu diselesaikan.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Padang Panjang, Ririen Elisa, menjelaskan lahan bekas hak barat di Sungai Andok memiliki luas sekitar 40,76 hektare, terdiri atas bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam seluas 32,8 hektare dan bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis seluas 7,96 hektare.
Rapat juga menghadirkan pandangan akademis dari Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, yang menyampaikan analisis hukum serta langkah strategis pensertifikatan tanah negara tersebut melalui sambungan Zoom Meeting. (kom)