JAKARTA, KP – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Setelah penyidikan selama hampir dua bulan, tim penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait korupsi berupa dugaan pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan korupsi yang diduga dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasi Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka Rabu tengah malam (22/11) menjelang ganti hari. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah tim penyidikan melakukan serangkaian gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini memeriksa 91 orang saksi secara maraton dan meminta keterangan sebanyak 4 orang ahli. Tim juga melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, antara lain dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi, yaitu pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11).
Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncti Pasal 65 KUH Pidana.
“Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” kata Ade.
Sedangkan Pasal 11, lanjutny, ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka, polisi bakal melakukan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut.
“Yang pertama melengkapi administrasi penyidikan, kedua melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Ade.
Mantan Kapolres Kota Solo itu menambahkan, Firli akan kembali diperiksa. Namun kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selanjutnya, megirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
KRONOLOGIS KASUS
16 Juni 2023
Penyelidikan terhadap kasus korupsi di kementan dilakukan oleh KPK. Lalu pada 16 Juni 2023, SYL pertama kalinya di panggil oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan.
28 September 2023
KPK melakukan penggeledahan pada rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut KPK menemukan sejumlah bukti kuat untuk menetapkan SYL sebagai tersangka.
5 Oktober 2023
Saat ditetapkan sebagai tersangka, SYL sedang berada diluar negeri. Sehari setelah kembali ke Indonesia, Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut nama ketua KPK Firlu Bahuri pun muncul yang turut menjadi terlapor.
7 Oktober 2023
Beredar foto Syahrul Yasin Limpo dan Firlu Bahuri sedang diduduk bersama di sebuah lapangan bulu tangkis. Lalu, status penangan Firli Bahuri naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
24 Oktober 2023
Untuk pertama kalinya Firlu Bahuri menjalani pemeriksaan setelah mangkir beberapa kali dari panggilan Polda Metro Jaya.
26 Oktober 2023
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada dua rumah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.
16 November 2023
Firli Bahuri kembali melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, setelah pemeriksaan Firli menghindari awak media dan menutupi wajahnya menggunakan tas.
20 November 2023
Diperiksa kembali sebagai saksi atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Firli menyinggung bahwa ia telah 40 tahun mengabdikan diri pada negara sebagai polisi hingga berakhir sebagai purnawirawan Polri dengan pangkat komisaris jenderal polisi
22 November 2023
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus pemerasa dan dugaan penerimaan gratifikasi setelah gelar perkara yang dilakukan pada hari yang sama dan telah mengamankan sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi. (rel)