Terkendala Bukti, Bawaslu Payakumbuh Sulit Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu

BAWASLU Kota Payakumbuh menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemilu 2024 di Sicincin, Payakumbuh Timur, Minggu (17/11).

PAYAKUMBUH, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh menghadapi kendala dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu akibat minimnya bukti dan saksi. Dari enam laporan yang diterima, hanya satu yang sampai ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), namun kasus tersebut juga dihentikan karena kurangnya bukti dan saksi dari masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran dengan melengkapi bukti dan saksi. Tanpa itu, laporan sulit diproses lebih lanjut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, Minggu (17/11), di sela Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemilu 2024 di Sicincin, Payakumbuh Timur.

Laporan masyarakat yang diterima mencakup dugaan money politik, kampanye di luar jadwal, netralitas ASN, serta penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah. Namun, sejumlah laporan gagal dibuktikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Terkait Rakernis, Aan menekankan pentingnya pengawasan aktif pada pemungutan dan penghitungan suara untuk mencegah pelanggaran. “Hari pemungutan dan penghitungan sangat krusial. Pengawas harus terlibat aktif, termasuk menggunakan aplikasi Biotec untuk dokumentasi C plano,” katanya.

Ketua Panitia Rakernis, Syafrial, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti puluhan peserta, termasuk saksi pasangan calon, KPU, PPK, Panwascam, kepolisian, dan media. Narasumber berasal dari KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, akademisi, serta Bawaslu Kota Payakumbuh. “Kami meminta peserta untuk proaktif dalam mengikuti materi dan diskusi,” tutup Syafrial. (dst)

Related posts

Pencarian Resmi Dihentikan, Dua Pelajar Tenggelam di Padang Belum Ditemukan

DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Perbaikan Kinerja OPD

Tanah Datar–Mandailing Natal Perkuat Kolaborasi Pembangunan Antar Daerah