Tim Gabungan Payakumbuh Beri Waktu Tujuh Hari pada Pedagang

Tim gabungan penertiban bangunan Pemko Payakumbuh memberikan surat peringatan kepada masyarakat dan pedagang yang mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.

PAYAKUMBUH, KP – Tim gabungan penertiban bangunan Pemerintah Kota Payakumbuh turun ke lapangan untuk memberikan surat peringatan kepada pedagang yang mendirikan bangunan toko dan kedai di atas fasilitas umum. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, jika tidak akan dilakukan pembongkaran paksa oleh tim.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, PU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kelurahan dipimpin langsung oleh Plt. Asisten II Setdakot Payakumbuh Wal Asri dan Kadis PU Muslim, Selasa (6/5), menyusuri kawasan pusat Kota Payakumbuh hingga Koto Nan IV di Jalan Soekarno-Hatta.

Muslim menjelaskan, sejumlah pedagang dan masyarakat ada yang memanfaatkan trotoar, drainase, dan saluran irigasi sebagai tempat mendirikan bangunan seperti toko dan kedai.

“Hari ini tim melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Sebagian masyarakat ada yang menggunakan trotoar, drainase, dan irigasi untuk bangunan dagang mereka. Ini mengganggu fungsi fasilitas umum,” ujar Muslim.

Ia menyatakan, jumlah pasti bangunan liar di fasilitas umum masih dalam pendataan. Tim akan menyisir sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sudirman, dan Jalan A. Yani secara bertahap.

Dari pengamatan di lokasi, sejumlah pedagang tampak terkejut saat menerima surat peringatan dari tim. Beberapa di antara mereka sudah lama memanfaatkan trotoar dan saluran air untuk etalase, meja, dan area usaha lainnya. (dst)

Related posts

Percepatan Bantuan Rumah Rusak Dikebut, Huntap Ditarget Rampung 2027

Kondisi Kelok 10 Kian Parah, Nofrizon Suarakan Aspirasi Warga Agam

Rancangan KUA-PPAS 2027 Disampaikan, DPRD Sumbar Dorong Sinkronisasi Pembangunan dan Pemulihan Daerah