Tingkatkan Keamanan Layanan Publik, Pemko Padang Optimalkan TTE

Ilustrasi

PADANG, KP – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Padang menggelar kegiatan optimalisasi dan evaluasi pemanfaatan sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik (TTE) pada aplikasi Srikandi untuk Agen Padang Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan, menekankan bahwa keamanan informasi merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan layanan berbasis elektronik.

“Dengan semakin mudah dan luasnya akses di era siber ini, risiko serta insiden keamanan pada sistem elektronik pun meningkat. Oleh karena itu, pengamanan terhadap sistem yang menyimpan data dan informasi strategis sangat penting,” ujar Corri saat membuka acara yang berlangsung di ruang pertemuan Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Aia Pacah, Kota Padang, Rabu (6/11).

Salah satu langkah pengamanan yang diterapkan adalah penggunaan tanda tangan tata naskah elektronik yang diotomatisasi dengan sertifikat elektronik. Sertifikat ini diterbitkan secara resmi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSRE BSSN) dan dikenal sebagai tanda tangan elektronik (TTE).

Corri menjelaskan bahwa kegiatan optimalisasi dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pemanfaatan TTE telah berjalan di lingkungan Pemkot Padang dalam dua tahun terakhir. “Evaluasi ini penting untuk mengetahui apakah penggunaan TTE pada aplikasi Srikandi sudah efektif atau masih ada kendala. Kami berharap penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi pelayanan publik di Pemerintahan Kota Padang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Padang, Boby Firman, menekankan pentingnya penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bersertifikat (BSrE) di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Penggunaan teknologi ini menjadi solusi penting dalam menjamin integritas, keaslian, dan non-repudiation dokumen digital.

SPBE yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta layanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Teknologi informasi dan pemanfaatan ruang siber terbukti dapat meningkatkan efisiensi kinerja dan layanan publik. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik serta menciptakan solusi bersama demi terwujudnya keamanan informasi dalam sistem SPBE,” kata Boby Firman. (ip)

Related posts

500 Personel Uji Kesiapsiagaan Bencana dalam Latihan Gabungan di Padang

Pemko Padang Siapkan Pembinaan Berjenjang Lahirkan Kafilah Mandiri

PLN Tinjau Listrik Desa di Kuranji, Pastikan Pemerataan Akses