Walhi: Ratusan Ribu Hektar Hutan Sumbar Dialihfungsikan

PADANG, KP — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat mencatat ratusan ribu hektar hutan di Sumatera Barat telah dialihfungsikan dan dibebani berbagai izin eksploitasi. Kondisi itu dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, di daerah tersebut.

Direktur Walhi Sumbar, Wengky, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait laju deforestasi yang terus terjadi.

“Pada 2022, bahkan sebelum longsor di kawasan Lembah Anai, kami sudah menyampaikan peringatan. Namun setiap kali diperingatkan, pengrusakan lingkungan justru terus berulang,” kata Wengky, Kamis (18/12).

Ia menjelaskan, Walhi juga menyampaikan catatan kritis kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah Pilkada awal tahun ini. Catatan tersebut berkaitan dengan risiko bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan.

“Sejak sebelum pemilu, kami sudah mengeluarkan catatan kritis dengan tema Krisis Politik ke Krisis Ekologis. Peringatan tentang potensi bencana itu berulang kali kami sampaikan kepada kepala daerah, termasuk di tingkat regional Sumatera,” ujarnya.

Selain itu, Wengky mengungkapkan Walhi telah melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengrusakan lingkungan di Sumatera Barat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga terkait di tingkat nasional.

“Secara resmi, kami telah membuat laporan untuk mengungkap keterlibatan oknum-oknum di balik pengrusakan lingkungan di Sumatera Barat,” katanya.

Wengky juga menyoroti kebijakan alih fungsi hutan yang direkomendasikan pemerintah daerah dari periode ke periode. Menurutnya, pada akhir tahun sebelum terjadinya sejumlah bencana, Gubernur Sumatera Barat mengusulkan alih fungsi lahan seluas 17.700 hektar yang terbagi dalam 496 blok untuk wilayah pertambangan di 10 kabupaten.

Walhi mencatat hingga 2020, sekitar 183.705 hektar hutan di Sumatera Barat dibebani izin pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam. Selain itu, seluas 65.432,90 hektar dialokasikan untuk hutan tanaman industri.

“Untuk aktivitas pertambangan, tercatat sekitar 1.456,54 hektar kawasan hutan juga telah diberikan izin,” ujar Wengky.

Ia menambahkan, aktivitas tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan, lahan, dan daerah aliran sungai di empat kabupaten dengan luas mencapai 7.662 hektar. Kerusakan tersebut tersebar di Kabupaten Solok Selatan seluas 2.939 hektar, Kabupaten Solok 1.330 hektar, Kabupaten Sijunjung 1.174 hektar, dan Kabupaten Dharmasraya 2.179 hektar.

“Kerusakan ini belum termasuk yang terjadi di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, serta kabupaten dan kota lainnya, di mana wilayah kelola masyarakat terdampak aktivitas tambang ilegal,” ungkapnya.

Wengky juga menyebut, pada Februari 2021, Gubernur Sumatera Barat merekomendasikan kawasan hutan seluas sekitar 43.591 hektar di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Di dalam kawasan yang direkomendasikan tersebut terdapat enam izin perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga pernah merekomendasikan kawasan hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, seluas sekitar 25.325,34 hektar untuk perusahaan PT Sumber Permata Sipora yang bergerak di bidang usaha hasil hutan kayu hutan alam.

Walhi juga mencatat, selama periode 1990–2014, sekitar 158.831,4 hektar hutan di Sumatera Barat diberikan kepada 29 perusahaan besar perkebunan dan kemudian berubah menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit.

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang