TANAH DATAR, KP – Puluhan wartawan Tanah Datar mengunjungi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR-RI.
Kedatangan para wartawan ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra, bersama Saidani dan Ketua Komisi I, Istiqlal, serta Setwan Yuhardi, di ruang sidang paripurna dewan, Senin (10/6).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar, Yuldaveri, menjelaskan bahwa kedatangan wartawan ke DPRD bertujuan untuk menyampaikan aspirasi berupa penolakan terhadap RUU perubahan Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang sedang dibahas di DPR-RI. “Kami hadir di DPRD hanya untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU perubahan tentang penyiaran yang sedang dibahas di Senayan oleh anggota DPR-RI,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Masyarakat Pers Tanah Datar melalui DPRD setempat menyatakan penolakan dan meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan,” jelasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Tanah Datar, Bonar Surya Winata. “Kami menolak pembahasan perubahan RUU tentang Penyiaran karena terdapat pelarangan untuk melakukan liputan investigasi di lapangan, padahal investigasi merupakan inti dari pekerjaan wartawan,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan akan segera menyalurkan aspirasi tersebut ke DPR RI. “DPRD hanya menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi, dan kami akan menyampaikannya sebelum RUU disahkan,” katanya.
Aspirasi yang ditandatangani oleh puluhan wartawan tersebut diserahkan oleh Yuldaveri kepada Anton Yondra untuk diteruskan ke DPR RI. (nas)