PAYAKUMBUH, KP – Tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang warga Kota Payakumbuh. Seorang pria berinisial RA (22 tahun), warga Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur, diamankan polisi, Rabu (30/8).
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo didampingi Kanit PPA Aiptu MS Rambe, Kamis (31/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa asusila itu terjadi di rumah keluarga korban saat korban tidur sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian itu terungkap setelah korban yang identitasnya dirahasiakan memberitahu orang tuanya pada keesokan harinya. Orang tua korban kemudian mencari RA dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh sekaligus melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Sementara, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, tersangka langsung ditahan karena saat pemeriksaan telah memenuhi unsur pidana dibarengi dengan barang bukti dan keterangan saksi.
“Saat orang tua korban bersama pihak keluarga tersangka mendatangi mapolres, anggota unit PPA langsung menginterograsi tersangka. Berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi, kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka agar tidak kecolongan,” terangnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua juga diminta memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib. (dst)