JAKARTA, KP – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Dalam putusannya, MKMK menilai Anwar Usman telah melanggar perilaku hakim seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Jimly dalam putusan.
Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Anwar melanggar etik berat lantaran turut menyidangkan perkara yang memiliki muatan benturan kepentingan. Dalam materi permohonan uji materi untuk perkara nomor 90, nama Gibran Rakabuming Raka secara eksplisit disebut. Gibran yang menjabat Wali Kota Surakarta dan putra Presiden Joko Widodo merupakan keponakan kandung istri Anwar.
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. Seluruh laporan itu lalu disederhanakan MKMK menjadi empat putusan.
Putusan pertama adalah dengan terlapor semua hakim konstitusi. Dalam hal ini, MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sanksi yang dijatuhkan MKMK adalah teguran lisan secara kolektif kepada 9 hakim.
Putusan yang kedua dengan terlapor Saldi Isra, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.
Putusan ketiga dengan terlapor hakim Arief Hidayat. MKMK menyimpulkan Arief melanggar etik atas pernyataan yang ia sampai saat memberikan pidato dalam konferensi hukum nasional di badan pembinaan hukum nasional. Arief juga dinilai memberi pernyataan yang tendensius terhadap MK setelah keluarnya putusan soal usia capres dan cawapres. Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Meski begitu, MKMK tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief atas pendapat berbeda atau dissenting opinion yang ia buat.
Dan putusan keempat dengan terlapor ketua MK Anwar Usman. MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK. (kdc)