Baru Sebulan Keluar Lapas, Residivis Curanmor Kembali Diringkus

Satreskrim Polres Sijunjung meringkus dua tersangka kasus curanmor, salah seorang di antaranya merupakan residivis yang baru keluiar dari lapas satu bulan.

SIJUNJUNG, KP – Seorang pemuda berinisial IS (28 tahun) warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung kembali berurusan dengan tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung. Padahal, ia baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu bulan.

IS kembali berhadapan dengan hukum terkait tindak kejahatan yang sama yaitu pencurian kendaan bermotor. Kali ini ia beraksi di wilayah hukum Polsek IV Nagari. Irfan dibekuk tim opsnal Rabu malam lalu (1/3).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, keberadaan pelaku berhasil diketahui tim opsnal bersama Unit Reskrim Polsek IV Nagari setelah melakukan proses penyelidikan dan didapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya di Jorong Simancung, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

“Pelaku sempat berupaya melarikan diri ketika petugas mendatangi kediamannya, namun tim berhasil mengamankannya bersama rekannya berinisial Y,” ujar AKP Abdul Kadir, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat (3/3).

Saat diintetrogasi petugas, pelaku mengungkapkan, pencurian sepeda motor merk Honda BeAT itu dilakukan dengan cara merusak kontak motor tersebut menggunakan mata obeng yang dimodifikasi dan kunci reng. Petugas berhasil menemukan motor curian tersebut di dekat rumah pelaku yang sebelumnya disembunyikan pelaku.

“Saat ini tersangka IS bersama rekannya Y diamankan di rutan Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebnih lanjut,” pungkas AKP Abdul Kadir Jailani. (tns)

Related posts

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Razia Pekat di Payakumbuh: LC, Miras hingga Pasangan Mesum Terjaring

Eksekusi Tanah Ulayat di Limapuluh Kota Ricuh, Warga Histeris, Polisi Terluka