JAKARTA, KP – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan sebanyak delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberhentikan buntut kasus TPPU Rp349 triliun.
“Ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan (pegawai) diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan, ada juga yang masih dalam proses,” kata Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam, Senin (11/9).
Sugeng menyampaikan, Satgas TPPU menemukan total 15 orang pegawai yang diduga terlibat. Menurutnya, sebanyak 15 orang itu telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Kemenkeu.
“Jadi ada trigger lah di Satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh Direktorat Jenderal pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Kasus dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang terindikasi dugaan pencucian uang di Kemenkeu pertama kali diungkap Menko Polhukamn Mahfud MD. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Maret 2023 lalu, Mahfud menyebut ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun. Mahfud lalu membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal di Kemenkeu tersebut.
Setelah beberapa waktu berlalu, Mahfud MD mengungkapkan sejumlah masalah dalam menuntaskan pengusutan kasus transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu. Menurutnya, setidaknya ada empat masalah yang membuat pengusutan transaksi janggal itu tak bisa cepat diselesaikan. Empat masalah itu di antaranya dokumen yang hilang, dokumen yang dipalsukan, kasus pidana tak diusut, hingga diskresi pejabat tingginya.
Hal itu disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantornya bersama Satgas TPPU, Senin (11/9).
Terkait masalah dokumen, selain hilangnya dokumen yang diminta untuk mengusut perkara kasus transaksi mencurigakan, juga ada masalah dokumen yang tidak otentik, sehingga ia menduga ada pemalsuan.
“Dokumen tidak otentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,” ujar Mahfud.
Untuk masalah tindak pidana yang belum diusut, jelasnya, temuan satgas disebabkan karena kasus transaksi mencurigakan diselesaikan Kementerian Keuangan hanya pada tingkatkan sanksi administratif atau sanksi disiplin, sedangkan pidananya belum ditindaklanjuti.
Terakhir, terkait adanya diskresi yang dilakukan oleh seseorang pejabat di instansi tersebut, menurut Mahfud masih terus dikaji lebih dalam mengenai kebenarannya serta alasan kasus itu tidak diusut berdasarkan proses yang benar, meski diakuinya dalam pidana hukum diskresi dibolehkan.
“Kami akan cek siapa yang beri diskresi dan apa alasannya,” pungkas Mahfud. (rol)