Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan, divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

JAKARTA, KP – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan, divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi. Kasus korupsi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode 2024–2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” tegas Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menetapkan bahwa Noel telah menerima uang gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai ‘uang nonteknis’ untuk memuluskan pengurusan sertifikat K3. Selain uang tunai miliaran rupiah, eks Wamenaker tersebut juga terbukti menerima satu unit sepeda motor merek Ducati Scrambler.

Di samping hukuman kurungan, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 90 hari.

Tak hanya itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara. Namun, hakim memberikan ketentuan bahwa uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dititipkan di rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta satu unit mobil merek BAIC yang telah disita, akan diperhitungkan dan dikonversikan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.

Lakukan Pemerasan Bersama 10 Terdakwa Lain

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini tidak dilakukan Noel seorang diri, melainkan terstruktur bersama 10 orang terdakwa lainnya yang berkas tuntutannya dibacakan dalam persidangan terpisah.

Adapun 10 terdakwa lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi Kemenaker ini adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Sebelum mengetuk palu sidang, majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa. Hal yang memberatkan adalah posisi Noel sebagai penyelenggara negara yang seharusnya menjadi contoh, namun justru tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara hal yang meringankan, terdakwa tercatat belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berprestasi selama mengemban jabatan sebagai wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Vonis 4,5 tahun penjara ini terbilang sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun kurungan. (ilc)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim

Dua Tahun Mengendap, Puluhan Motor Hasil Razia Menumpuk di Polres Payakumbuh