PAYAKUMBUH, KP — Sebanyak 45 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek menumpuk dan belum dijemput oleh pemiliknya di Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh sejak dua tahun terakhir.
Seluruh unit kendaraan yang kini menjadi barang bukti (BB) kepolisian tersebut merupakan hasil penindakan dari rangkaian operasi penertiban aksi balap liar serta beberapa kali Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar jajaran Satlantas.
Akibat dibiarkan mengendap dalam waktu yang lama dan terpapar cuaca langsung, kondisi fisik puluhan motor tersebut mulai mengalami kerusakan parah, berkarat, bahkan sebagian di antaranya hancur. Padahal, pemberitahuan dan berbagai upaya persuasif telah berulang kali dilakukan oleh pihak Satlantas agar para pemilik segera mengurus pengambilannya.
“Barang bukti puluhan kendaraan roda dua ini hampir dua tahun lebih berada di sini. Ini merupakan hasil tangkapan atau penindakan sejak dua tahun lalu, dan sampai saat ini belum ada satu pun dari pemiliknya yang datang menjemput,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Lantas Iptu Andi F. Purna di Mapolres Payakumbuh, Kamis (4/6).
Ia mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Payakumbuh guna melakukan proses pengambilan.
Selain tumpukan unit kendaraan di area terbuka, petugas juga mengamankan belasan unit knalpot brong/racing yang telah dicopot paksa oleh pemiliknya saat proses penilangan. Komponen pembuat bising tersebut kini disita dan disimpan di salah satu ruangan khusus Unit Satlantas.
Guna menekan angka pelanggaran di jalan raya, Satlantas Polres Payakumbuh secara konsisten terus mengetuk kepedulian para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat adat.
Kasat Lantas mengajak seluruh elemen masyarakat proaktif mengawasi anak kemenakan mereka agar tidak terjerumus dalam aksi balapan liar yang dapat memicu fatalitas kecelakaan, serta dengan tegas tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. (dst)