PAYAKUMBUH, KP – Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh menangkap seorang buruh harian lepas berinisial AA (36 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lansia berumur 50 tahun.
Kejadian ini terjadi di Toko Cinta Tani Pasar Payakumbuh dan menyebabkan patah pada bagian kaki korban.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Doni Pramadona, menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari percekcokan mulut antara tersangka dan korban di toko tersebut, yang kemudian berujung pada perkelahian dan mengakibatkan patah kaki pada korban.
“Laporan Polisi Nomor LP/B/337/XII/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH tanggal 6 Desember 2023 telah dibuat oleh pelapor pasca kejadian,” ungkap Iptu Doni.
Berdasarkan laporan dan bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di pelataran parkir Hotel Mangkuto, Selasa (12/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Doni. (dst)