PADANG, KP – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, di kawasan Jalan Raya Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Dalam operasi yang digelar Senin dini hari (1/6) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas meringkus empat orang terduga pelaku dan menyita sekitar 10 ton biosolar siap edar.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial M (67 tahun), A (53 tahun), YP (40 tahun), dan F (36 tahun). Mereka diciduk tanpa perlawanan saat sedang sibuk memindahkan BBM ilegal dari mobil boks ke dalam truk tangki.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto mengungkapkan, pengungkapan kasus mafia BBM ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan para pelaku tengah melakukan pemindahan biosolar dari mobil boks ke kendaraan tangki. Anggota langsung mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti,” kata Wadhi, Senin (1/6).
Selain menciduk para pelaku, polisi menyita sejumlah armada dan peralatan yang digunakan untuk menimbun BBM. Barang bukti tersebut meliputi satu unit truk tangki Colt Diesel Mitsubishi warna biru kombinasi putih nomor polisi BN 8856 QB yang sudah terisi biosolar, serta satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih nomor polisi BA 8580 AAB.
Petugas juga mengamankan lima unit tangki penampungan (tedmon) berkapasitas masing-masing satu ton yang penuh berisi biosolar, serta satu unit mesin pompa penyedot yang masih tersambung dengan selang plastik. Total biosolar subsidi yang berhasil diselamatkan dari tangan para penimbun ini ditaksir mencapai 10 ton, dengan nilai kerugian materil diperkirakan menyentuh angka Rp100 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wadhi. (lgm/*)