PADANG, KP — Pemahaman hukum menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka kegiatan penerangan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Kamis (26/2).
Kegiatan bertajuk Pengenalan Tugas dan Fungsi Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut diikuti ratusan kepala SD, SMP, SMA, SMK, serta MTs negeri dan swasta se-Kota Padang.
Maigus mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan program unggulan Padang Amanah yang menekankan pemerintahan berintegritas dan bebas pungli. Ia mengapresiasi inisiatif Kejari Padang dalam memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah agar tidak ragu dalam mengelola anggaran pendidikan.
“Padang Amanah adalah komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemerintahan yang memiliki karakter dan kepribadian yang ditopang oleh nilai agama dan budaya sesuai dengan visi kita bersama,” ujarnya.
Ia juga mendorong kepala sekolah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah agar terhindar dari persoalan hukum. Menurutnya, Pemko Padang terus mendorong peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi guna memperkuat sistem pengawasan.
“Kami berharap melalui penyuluhan hukum ini, kinerja dan prestasi kepala sekolah semakin meningkat. Tahun ini merupakan tahun kedua kepemimpinan kami, mari jadikan momentum ini sebagai penguatan tata kelola pemerintahan bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril, mengungkapkan kegiatan ini dilatarbelakangi masih adanya kepala sekolah yang merasa mendapat intimidasi dari oknum tertentu terkait pengelolaan dana sekolah maupun administrasi kegiatan.
“Kami ingin membangun pemahaman yang sama terkait tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya di bidang Intelijen dan Datun, sehingga dapat membantu kepala sekolah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (red)