Transaksi Narkoba Digagalkan, Dua Pengedar Lintas Wilayah Diciduk

Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh menggagalkan transaksi narkoba dengan menangkap dua pria yang diduga pengedar lintas wilayah, DS (29) dan MZA (24), di Jalan Panglima Polim, Rabu (10/6) siang.

PAYAKUMBUH, KP  – Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar lintas wilayah, Rabu (10/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya diringkus saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Dua tersangka berinisial DS (29) dan MZA (24) ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 butir pil ekstasi dengan berat total 10,98 gram serta satu paket sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan tim setelah salah satu tersangka masuk dalam radar pengawasan petugas.

“Gerak-gerik tersangka DS sudah lama kami pantau. Saat momen yang tepat, tim langsung melakukan penyergapan. Kebetulan saat itu DS bersama MZA, dan setelah dilakukan penggeledahan, keduanya terbukti menguasai narkotika,” ujarnya, Jumat (12/6).

Dari hasil penggeledahan, tersangka DS kedapatan membawa dua paket plastik bening berisi pil ekstasi, sementara tersangka MZA menyimpan sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam kotak rokok.

Gusmanto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar yang diduga terkait dengan kedua pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka MZA dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dst)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim