LIMAPULUH KOTA, KP — Empat perusahaan tambang di Kabupaten Limapuluh Kota tercatat menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2025 hingga mencapai Rp1,88 miliar. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, tunggakan pajak berasal dari empat perusahaan, yakni PT AMPD sebesar Rp252.150.252, PT AHS sebesar Rp322.996.530, PT ATC sebesar Rp1.210.526.134, serta CV TJ sebesar Rp98.125.920. Dari keempat perusahaan tersebut, PT ATC tercatat sebagai penunggak terbesar.
Dalam laporan BPK juga disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2025 menargetkan pendapatan pajak MBLB sebesar Rp10,8 miliar. Namun realisasi yang dicapai hanya sebesar Rp9,42 miliar atau sekitar 87,23 persen dari target yang ditetapkan.
Pajak MBLB sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen atas pengelolaan pajak MBLB, diketahui terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp1,88 miliar,” demikian tertulis dalam laporan BPK tersebut.
Meski demikian, seluruh perusahaan yang menunggak pajak telah mengakui kewajibannya dan menyatakan komitmen untuk melunasi tunggakan tersebut pada tahun 2026. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pertemuan antara Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) dengan pihak perusahaan pada April 2026.
Selain tunggakan tahun 2025, laporan juga mencatat adanya tunggakan pajak dari tahun sebelumnya. Salah satu perusahaan bahkan masih memiliki kewajiban pajak tahun 2023 dan 2024 dengan nilai mencapai Rp482,4 juta.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota melalui Kabid P2D, Wiwing Nofri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tunggakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh perusahaan telah membuat pernyataan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Perusahaan sudah membuat pernyataan akan melunasi tunggakan paling lama Juni 2026, dan sebagian sudah mulai mencicil,” ujar Wiwing, Jumat (12/6).
Ia menambahkan, beberapa perusahaan bahkan telah mulai melakukan pembayaran. CV Tekad Jaya, misalnya, telah melunasi tunggakan sejak April 2026. Sementara PT ATC dan PT AMPD telah melakukan pembayaran secara bertahap, dan PT AHS juga mulai mencicil kewajibannya.
“Untuk tunggakan tahun 2023 dan 2024, perusahaan juga berkomitmen akan melunasinya pada bulan Juni ini,” tambahnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi komitmennya tepat waktu, sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB dapat kembali optimal dan mendukung pembangunan daerah. (dst)