PAYAKUMBUH, KP – Dunia kriminal dan dinginnya dinding penjara sepertinya sudah mendarah daging pada diri Lintra Volta panggilan Lilik, seorang pria paruh baya, warga Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.
Bagaimana tidak, di umurnya yang menginjak 61 tahun, residivis kambuhan itu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dan Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto, Rabu (17/5). ia ditangkap ketika sedang bersantai di dalam kamar rumahnya.
Kasat Reskrim AKP Elvis menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berkaitan dengan kasus pencurian sparepart mesin excavator merk Komatsu PC 200-6 pada bulan April 2023 lalu.
“Sesuai laporan korban yang kita terima, kita langsung menginvestigasi dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi, serta mencari barang bukti. Kecurigaan mengarah kepada tersangka Lilik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sparepart excavator yang cirui tersangka terdiri dari beberapa item dan dilakukan secara bertahap, mulai dari item terkecil hingga item berukuran besar dengan bantuan dua rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran.
“Aksi pencurian pertama pada Maret 2023, tersangka mengambil sparepart berupa satu unit radiator, dinamo starter, dan dinamo cas yang semuanya sudah dijual ke orang lain. Aksi kedua, tersangka mengambil satu unit electric dan satu unit perlap pembagi minyak yang juga sudah dijual. Lalu pada April 2023, tersangka dibantu dua orang temanya Jas dan Cecep (DPO) mengambil satu unit perlap pembagi minyak di mesin besar serta satu unit motor swing warna kuning, ” terang AKP Elvis.
Dari keseluruhan barang bukti, polisi berhasil mengamankan tiga unit barang bukti dari aksi pencurian terakhir yang dilakukan tersangka. Tersangka Lilik yang hampir setengah umurnya dihabiskan di penjara itu harus kembali digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses sesuai hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (dst)