Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar Setuju, Ranperda LPj Pelaksanaan APBD 2022 Jadi Perda

1.Penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda jadi Perda.

DELAPAN fraksi di DPRD Tanah Datar menerima Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Perda. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna dewan pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut, Senin (17/7) lalu, di ruang sidang utama DPRD setempat.

Kedelapan fraksi tersebut, yakni Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Perjuangan Golkar, Fraksi PPP.  Lalu,  Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi Gerindra.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra. Hadir 23 anggota DPRD, dihadiri Bupati Eka Putra, Asisten, Kepala OPD, Camat beserta Wali Nagari se Tanah Datar.

Rony mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar. Dan juga hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 3 Juli 2023.

“Rapat ini tindak lanjut nota penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2022 pada 26 Juni lalu.  Kemudian pandangan umum fraksi DPRD pada 27 Juni dan jawaban Bupati atas Padangan Umum pada 3 Juli 2023 kemarin,” katanya.

Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar melalui juru bicaranya Saidani mengatakan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan. Dimana Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022, dapat diterima menjadi Perda.

“Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mendalami, mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal. Dimulai dari 4 hingga tanggal 13 Juli 2023 lalu. Dan hari ini disampaikan 8 Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda,” jelasnya.

Diungkapkannya, dalam perumusan yang dilaksanakan pada 14 Juli 2023 lalu memperoleh hasil. Dimana realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar tahun Anggaran 2022 yakni di sektor pendapatan sebesar Rp1.173.573.895.007,31.  Sedangkan belanja sebesar Rp.1.186.934.494.819,00, sehingga terjadi surplus/defisit sebesar Rp.13.360.599.811,69.

Kemudian katanya, di sektor pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp.111.596.589.145,27, dan pengeluaran sebesar Rp.10.525.688.465,00, dengan total pembiayaan netto Rp101.070.900.680,27. Sehingga, realisasi APBD terjadi Silpa sebesar Rp.87.710.300.868,58.

Saidani juga menyampaikan, DPRD Tanah Datar juga memberikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Adapun rekomendasi yang disampaikan, yakni Pemkab diminta untuk tetap menggali potensi daerah. Kemudian, memaksimalkan pengelolaan sumber daya yang ada agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan lagi.

Program prioritas yang tertunda  di 2022 dan 2023 pada Musrenbang Kecamatan menjadi acuan dan prioritas tahun 2023 dan 2024. “Sumber pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi lebih serius penanganannya dengan mengacu kepada Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” tukasnya.

Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar. Karena telah merampungkan pembahasan Ranperda menjadi Perda. “Masukan dan usulan yang disampaikan, menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar,” sampainya.

Bupati Eka Putra menyebutkan, Ranperda yang telah disetujui bersama hari ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar). “Ranperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumbar. Dan berdasarkan evaluasi tersebut Ranperda akan dijadikan Perda yang menjadi dasar penyusunan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Bupati Eka juga mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD. Sehingga penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang ke 12 kalinya dapat di pertahankan.

“Saya minta dalam pengelolaan keuangan untuk melaksanakan pembangunan selalu mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sehingga tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Dikesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023. Yaitu sebanyak 10 (sepuluh) judul Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) judul Ranperda berasal dari insiatif DPRD.

Disaat itu juga, permohonan Bupati perihal Persetujuan Hibah, juga disetujui DPRD Tanah Datar. Dimana dihibahkan kepada Nagari Bungo Tanjung.  Nilai perolehan tanah sebesar Rp.4,- juta dan untuk nilai perolehan bangunan tercatat sebesar Rp21 juta. (*)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim