PESISIR SELATAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YI (51 tahun), warga Kampung Sualang, Kenagarian Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancung Soal atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Minggu malam (7/9).
Kapolsek Pancung Soal, Iptu Hendra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pesta dan transaksi narkoba di rumah tersangka. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan 15 paket sabu dengan berat total sekitar 70 gram di kamar tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, satu unit handphone Redmi Narzo 50i hijau muda, serta satu set plastik klip. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Pancung Soal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Hendra.
Ia mengimbau masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam pemberantasan narkoba. (don)