Diduga Terlibat Narkoba, Seorang IRT Diciduk Polisi

Petugas Satnarkoba Polres Solok mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AT (34 tahun), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

SOLOK, KP – Jajaran Satnarkoba Polres Solok mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AT (34 tahun), warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AT yang sedang berada di sebuah warung di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu malam (22/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dan satu unit handphone merk Samsung. Barang bukti itu sempat dibuang pelaku namun berhasil ditemukan polisi di sekitar warung.

“Saat ini pelaku dan keseluruhan barang bukti diamankan di Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Oon Kurnia Ilahi. (wan)

Related posts

Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditusuk di Pesta Rakyat

Aniaya Wanita Berkebutuhan Khusus, Pria 47 Tahun Ditahan Polisi

Transaksi Narkoba Digagalkan, Dua Pengedar Lintas Wilayah Diciduk