Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Toko Ditangkap

Tersangka penggelapan uang hasil penjualan toko

PAYAKUMBUH, KP – Personel Polsek Akabiluru jajaran Polres Payakumbuh mengamankan tersangka penggelapan uang hasil penjualan toko yang beralamat di Jorong Piladang Kecamatan Akabiluru, Rabu (20/12).

Tersangka Rian (23 tahun) diduga telah menggelapkan uang toko tempat dirinya bekerja sejak periode Juli 2023 hingga Desember 2023.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kapolsek Akabiluru Iptu Sunardi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan pemilik Toko Ratu saat memeriksa keuangan toko. Ia menemukan kejanggalan bukti pembukuan dan mencurigai tersangka selaku pemegang kas dan pembukuan hasil penjualan barang.

“Korban lalu datang ke Mapolsek Akabiluru untuk melaporkan kecurigaanya perihal tindak pidana penggelapan yang terjadi di toko miliknya, ” ungkap Sunardi.

Serangkaian proses penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Akabiluru. Dihadapkan pada keterangan saksi dan bukti yang ada, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatanya yang telah dimulai sejak Juli 2023 hingga 18 Desember 2023.

“Total kerugian toko ditaksir berjumlah Rp30 juta. Motif pelaku melakukan penggelapan berdasarkan ketidaksukaanya terhadap korban sebagai pemilik toko,” bebernya.

Iptu Sunardi menyebut, saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Payakumbuh. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 8 lembar struk pembelanjaan, 8 lembar faktur penjualan, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BA 3780 MAA yang dibeli dari uang hasil penggelapan. (dst)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota