PAYAKUMBUH, KP – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RG (42 tahun), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, ditangkap Unit PPA dan tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh. RG ditangkap dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak bawah umur. Mirisnya, korban yang baru berusia 14 tahun adalah adik tiri pelaku.
Penangkapan terhadap tersangka RG dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim Ipda Hendra Gunawan dan Kanit PPA Aiptu MS Rambe, Senin (18/9) menjelaskan, tersangka RG yang terlibat kasus ekploitasi anak di bawah umur itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara
“Tersangka ‘menjual’ adik tirinya kepada pria hidung belang untuk disetubuhi,” kata AKP Elvis.
Sementara, saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh, RG mengungkapkan awalnya ia didatangi oleh seorang pria yang bertanya apakah korban bisa ‘dipakai’. Lalu, pria itu memberi RG uang Rp500 ribu sebagai sewa hotel. Kemudian RG memesan kamar hotel di kawasan Ngalau, Balai Panjang, seharga Rp375 ribu dan sisa uangnya dibagi dua dengan korban.
IRT yang sehari-hari berjualan sosis bakar itu menambahkan, usai bertransaksi, pria yang tidak disebutkan identitasnya itu memberi korban uang Rp800 ribu. Lalu, korban memberi RG uang sebesar Rp200 ribu.
Saat ini tersangka RG masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)