Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pensiun Empat BUMN

JAKARTA, KP – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi dana pensiun pada empat BUMN berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/10).

Keempat BUMN yang dana pensiunnya bermasalah yaitu PT Angkasa Pura I (Persero), Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID FOOD, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, dan PT Inhutani.

Erick menyebut, pihaknya meminta BPKP untuk melakukan audit dana pensiun yang ada di BUMN. Dari audit itu, ditemukan 70 persen dari total BUMN pengelola dana pensiun tersebut dalam kondisi tidak sehat.

“Ada 34 yang ‘sakit’ dan empat di antaranya telah memiliki bukti kuat adanya kerugian negara. Salah satu yang telah ditemukan dari keempat perusahaan tersebut adalah pengelolaan dana secara fiktif,” kata Erick Thohir di gedung Kejagung, kemarin.

Ia melanjutkan, atas penyelewengan dana pensiun di 4 BUMN itu, negara dirugikan hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian tersebut masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan. Artinya, angka itu bisa lebih besar lagi,” ucap Erick.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti laporan Menteri BUMN Erick Thohir terkait empat perusahaan pelat merah yang diduga korupsi pengelolaan dana pensiun. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan data-data yang telah diserahkan akan dianalisa oleh tim penyelidik.

“Tidak ada kata lain selain melakukan penindakan yang keras kepada oknum-oknum tersebut,” kata Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Ia membeberkan, pada dasarnya terdapat banyak BUMN yang setelah dilakukan audit mengindikasikan adanya perbuatan pidana. Namun, ucapnya, penyelidikan dana pensiun ini didahulukan karena menyangkut harkat hidup orang lain.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, dalam kasus ini memang tim audit BPKP baru melakukan uji sampling 10 persen. Namun, nilai transaksi yang dilakukan uji sampling tersebut mencapai Rp1,25 triliun.

Dijelaskannya, BKPK menemukan dua dari empat perusahaan pengelola dana pensiun memang mengalami fraud.

“BPKP akan kembali melakukan audit terhadap sampel anggaran investasi di perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun lainnya. Pekan depan akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Menteri BUMN,” kata Ateh. (cnn)

Related posts

Polres Polres Payakumbuh Tangkap Sopir Diduga Gelapkan Uang Operasional

Oknum ASN Dishub Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Pembakar Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara