UU ASN Resmi Disahkan

JAKARTA, KP – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (3/10). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, tanpa payung hukum tersebut maka para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya UU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah (PP),” imbuhnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurutnya, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Pengesahan UU ASN ini sebelumnya didahului dengan pengambilan keputusan tingkat pertama di komisi II. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pada putusan tingkat pertama dari 9 fraksi di DPR hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menerima dengan catatan.

Dalam catatannya, PKS meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Pengangkatan itu dilakukan berdasarkan mekanisme CPNS maupun PPPK dengan kriteria rekrutmen atau seleksi jalur tertentu.

Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap sistem kerja PPPK paruh waktu dengan syarat bahwa hak penghargaan dan kesejahteraan bagi pekerja PPPK paruh waktu tak berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Selain itu, hal tersebut juga harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang mereka emban. PKS juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tenaga honorer paling lambat tahun 2024 dengan melakukan konsultasi bersama DPR, tanpa adanya pemutusan hubungan kerja secara massal.

Ahmad Doli menuturkan, pembahasan UU ASN yang baru disahkan ini butuh waktu yang sangat panjang yaitu kurang lebih dua tahun sembilan bulan. Ia berharap UU ASN dapat menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, hingga indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

“Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” pungkas Doli. (kdc)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun