Kejaksaan Diminta Usut Penyimpangan Dana Desa untuk Judol

Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

JAKARTA, KP – Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengakui bahwa ada dana desa yang diselewengkan oleh kepala desa untuk keperluan judi online (judol). Pihaknya meminta bantuan ke aparat penegak hukum untuk menindak penyelewengan dana desa yang terjadi selama ini.

Hal itu disampaikan Yandri usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3). Sebelumnya pada Selasa (11/3), Yandri juga menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain untuk judi online, dana desa juga diselewengkan untuk membuat website fiktif.

“Hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kades yang menggunakan judi online atau website fiktif,” ujar Yandri.

Kepada Jaksa Agung Burhanuddin, ia mengaku meminta agar persoalan seputar penyelewengan dana desa didalami dan disupervisi oleh kejaksaan. Tujuannya agar tindakan tersebut tak terjadi lagi. Terlebih, sambung Yandri, jumlah dana negara yang mengucur ke desa selama 10 tahun terakhir terbilang tinggi, yakni mencapai Rp610 triliun. Sementara, anggaran dana desa tahun ini sebesar Rp71 triliun.

Kendati demikian, Yandri enggan mengungkap berapa jumlah dana desa yang selama ini diselewengkan maupun aparatur desa yang melakukan penyelewengan. Namun ia mengaku sudah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Data itu kami serahkan ke aparat penegak hukum. Biarlah aparat penegak hukum yang akan mengungkap secara lugas dan terang benderang,” jelas Yandri.

Jaksa Agung sendiri mengatakan pihaknya siap mendampingi program-program Kemendes PDT. Terkait penyelewengan dana desa, kejaksaan bakal melakukan upaya pencegahan maupun penindakan.

“Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” terang Burhanuddin.

Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan adanya penyelewengan dana desa yang digunakan kepala desa dan jajaran untuk bermain judi online. Kepala PPATK Ivan Yustianvandana mengatakan, ada sejumlah kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online dengan nominal setoran berkisar antara Rp50-260 juta.

Di antara kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online itu, beberapa di antaranya merupakan ketua asosiasi kepala desa di tingkat kabupaten. Sedangkan penyelewengan dana desa secara keseluruhan diduga mencapai Rp40 miliar. (mic)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Ketua DPRD Padang Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil Magelang

Salah Sasaran, Banyak Orang Kaya Terima Subsidi PBI BPJS Kesehatan