DHARMASRAYA, KP – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku bernisial VSA (20 tahun), seorang karyawan swasta asal Jorong Pasar Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, ditangkap Rabu sore (18/12) pukul 16.00 WIB di Pasar Koto Baru.
Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu dinihari (18/12) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan sekitarnya. Berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Salem.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexy warna putih dengan nomor polisi BA 4467 VZ yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, mengapresiasi kinerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama dan respons cepat terhadap laporan warga,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (tns)