PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengambil langkah tegas dengan menangkap empat orang pelaku yang melanggar aturan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (11/6) malam.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut telah melanggar larangan dengan membuang sampah di trotoar dan median jalan di kawasan Jati.
“Meskipun terdapat spanduk larangan di sana, namun masih ada yang melanggar. Hari ini, kami menangkap empat pelanggar tersebut,” ujar Chandra.
Ironisnya, para pelanggar tersebut membuang sampah di depan spanduk yang jelas-jelas melarang tindakan tersebut, yang bertuliskan “DILARANG MEMBUANG / MELETAKKAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI…!, Masukan Sampah kedalam Kontainer pada TPS yang telah disediakan, mulai pukul 17.00 S/D 05.00 WIB setiap hari, atau gunakan layanan LPS Kelurahan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPS.”
“Ke empat pelanggar tersebut di ketahui bukan warga Kota Padang, bahkan ada juga warga Kota Padang yang ikut melanggar aturan tersebut. Beberapa orang dari pelanggar tersebut merupakan anak kos serta ada juga ibu rumah tangga. Mereka telah kami serahkan kepada Petugas Penyidik dan Penyelidik Non Struktural (PPNS) untuk pendataan lebih lanjut. Kami akan menunggu penjelasan resmi dari PPNS untuk menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Chandra.
Chandra menegaskan bahwa dalam tahap awal, anggota Satpol PP telah melakukan upaya persuasif. Anggota yang ditempatkan di Kecamatan selalu memberikan peringatan kepada warga yang melanggar aturan membuang sampah sembarangan. Namun, jika peringatan tersebut diabaikan, tindakan tegas sesuai peraturan akan dilakukan.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang, pelanggar akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga 5 juta rupiah,” tambahnya. (red)