Langgar Aturan, Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kos-Kosan dan Penginapan

SATPOL PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap kos-kosan dan penginapan yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Kota Padang, Minggu (28/1).

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan panggilan terhadap pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Kota Padang, Minggu (28/1).

Tindakan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Satpol PP untuk memastikan ketaatan terhadap aturan dan mencegah terjadinya gangguan trantibum di tempat tersebut.

Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu, menyatakan bahwa pemilik kos-kosan diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni kos dan penginapannya, yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Meskipun pengawasan secara rutin telah dilakukan, Satpol PP masih menemukan beberapa pelanggaran di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.

Dalam operasi pengawasan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan 19 orang remaja yang tinggal di kos-kosan dan penginapan, termasuk 10 orang perempuan dan 9 orang laki-laki.
Rio Ebu menjelaskan bahwa semua rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan pasangan suami istri dan semua kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang.

Untuk proses lebih lanjut, pasangan yang diamankan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik usaha kos-kosan yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) terkait trantibum dan pengelolaan rumah kos dipanggil untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. (ip)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel