MA Perberat Hukuman Mantan Ketua KONI Padang

PADANG, KP – Kejaksaan Negeri Padang segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi terkait kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang.

Dalam putusan kasasinya, MA memperberat hukuman Agus Suardi yang berstatus sebagai terpidana kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Kota Padang.

“Memang benar kami telah menerima salinan putusan dari MA terhadap Agus Suardi, putusan ini akan segera kami eksekusi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Jumat (8/9).

Ia menjelaskan, untuk mengeksekusi putusan MA RI, pihaknya tinggal menyiapkan administrasi dikarenakan terpidana sudah berada di dalam penjara.

Afliandi mengatakan, sebelumnya terdakwa Agus Suardi alias Abien dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang selama 2,5 tahun penjara pada 2022 lalu.

Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA akhirnya memperberat hukuman Abien menjadi 5 tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp748 juta.

Putusan terhadap Agus Suardi yang diterima Kejari Padang saat ini merupakan putusan susulan dalam perkara korupsi dana hibah KONI. Sebab, pada akhir Agustus lalu Kejari padang juga telah menerima salinan putusan kasasi terhadap dua terpidana lainnya atas nama Nazar dan Davitson.

Dalam putusannya MA juga memperberat hukuman Nazar dan Davitson, yakni selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada peradilan tingkat pertama, keduanya yang menjabat sebagai mantan Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara I KONI hanya divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Perkara yang menjerat ketiga terpidana adalah penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat. Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (ant)

Sumber: Antara

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim