LIMAPULUH KOTA, KP— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang mahasiswa berinisial NKI (23 tahun) ditangkap di Kecamatan Harau, Rabu dini hari (5/11) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka NKI diamankan sekitar pukul 02.30 WIB di simpang tugu Jorong Tigo Balai, Kenagarian Lubuak Batingkok.
“Ini adalah pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial GS alias R. Dari hasil pemeriksaan GS, kami memperoleh informasi bahwa terdapat seseorang bernama NKI yang kerap menjual narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Tigo Balai,” ujar AKP Riki Yovrizal, Kamis (6/11).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal bersama Kanit Opsnal Ipda Nofiansyah segera melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi target. Tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pemuda yang kemudian diketahui berinisial NKI tersebut.
“Saat kami lakukan penggeledahan, yang turut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat, kami menemukan sejumlah barang bukti,” jelas Riki.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek iPhone XR, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa plat nomor.
Saat diinterogasi, tersangka NKI mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid memberikan apresiasi atas kinerja personel Satresnarkoba. Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran barang haram di wilayahnya.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pemakai maupun pengedar. Tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota,” tegas AKBP Syaiful Wachid.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (dst)