PADANG, KP – Meski Pemko Padang sudah mengeluarkan larangan pelajar yang belum cukup umur membawa motor ke sekolah, namun fakta di lapangan masih banyak ditemui pelajar yang mengendarai motor ke sekolah.
Larangan membawa kendaraan bagi anak di bawah umur juga tertuang pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kondisi siswa yang membawa motor ke sekolah dapat dengan mudah dijumpai pada pagi hari jelang jam masuk sekolah dan siang atau sore hari saat jam pulang sekolah. Siswa yang berseragam sekolah tampak masih mengendarai motor di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan pinggiran kota.
Salah seorang siswa bernama Anton mengaku sudah sejak kelas 1 SMP mengendarai motor ke sekolah. Sekarang ia sudah duduk di kelas 3. Menurutnya, dengan mengendarai motor, ia bisa menghemat biaya transportasi ke sekolah.
“Saya telah lama dibolehkan orang tua mengendarai motor ke sekolah. Selain hemat, saya bisa datang ke sekolah tepat waktu,” katanya, Senin (25/9).
Ia mengakui, pihak sekolah memang melarang memakai sepeda motor. Tetapi ia mengakalinya dengan memarkir sepeda motor di sebuah warung yang tidak jauh dari sekolah. Selain itu, teman-temannya juga melakukan hal yang sama, dengan memarkir motor di warung-warung yang berada di luar lingkungan sekolah.
Sementara, salah seorang sopir angkutan umum, Ujang pesimis larangan pemakaian sepeda motor oleh siswa dapat berjalan efektif.
“Lihat saja, masih banyak anak-anak sekolah mengendarai sepeda motor ke sekolah. Jika aturan itu dapat terimplementasi dengan baik, tentu akan berdampak kepada angkutan umum. Kami para sopir angkot akan senang karena pendapatan kembali membaik,” ujarnya.
Terpisah, pakar pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Muhyiatul Fadilah, M.Pd, sangat mendukung jika Pemko Padang membuat regulasi pelarangan pemakaian sepeda motor oleh siswa ke sekolah.
“Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mentalitas pelajar masih labil untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Selain membahayakan dirinya, juga membahayakan orang lain,” jelasnya.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, ia berpendapat pemerintah menyediakan angkutan umum yang layak dan memberikan kenyamanan bagi warga Kota Padang.
“Saat ini kan sudah ada Trans Padang. Warga Kota bisa memanfaatkannya. Tetapi, bagi warga kota yaang rumahnya tidak dilalui Trans Padang, pemerintah harus memberikan solusi. Apalagi saat ini angkutan kota yang ada di Kota Padang sudah tua dan sopirnya sering ugal-ugalan. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi orangtua dan wali murid,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye menekankan, pihak sekolah harus mengawasi siswa pulang dan pergi ke sekolah. Ia sendiri sering menyaksikan masih banyak siswa yang mengendarai sepeda motor, bahkan mengendarai mobil ke sekolah.
“Sekolah harus tanggap. Sekolah dapat menindak pelajar yang ketahuan berkendara ke sekolah, baik sepeda motor maupun mobil,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengimbau seluruh orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anaknya. Terutama bagi siswa sekolah yang masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini mencegah agar tidak terulang kembali kecelakaan yang disebabkan oleh pelajar yang mengendarai sepeda motor.
“Kita berharap peranan semua pihak, terutama orangtua dan masyarakat bersama-sama menjaga kedisiplinan penggunaan kendaraan, terutama bagi pelajar,” sebut Wawako Ekos Albar.
Wawako juga menekankan perlunya kontrol guru dan Dinas Pendidikan.
“Termasuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk secara rutin melakukan pemeriksaan ketertiban, kelengkapan izin, serta standar kendaraan bermotor tersebut,” ujar wawako. (bim)