MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Kamis Lusa

JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terkait ketentuan sistem pemilu mengenai proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rencananya, putusan ini akan dibacakan oleh MK dalam persidangan Kamis lusa (15/6).

“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB, agenda pengucapan putusan,” demikian keterangan jadwal agenda MK pada laman resmi MK, Senin (12/6).

Diketahui, sebanyak enam orang mengajukan gugatan atau uji meteri mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang penggugat yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Artinya, para pemilih nantinya hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/6).

Ia mengakui, proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung lama. Namun, dia menegaskan MK tak sengaja menunda-nunda.

Adapun perkara ini telah selesai pada 31 Mei dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Setelahnya, hakim MK mendalami dan dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Ia mengatakan perkara ini telah jadi atensi publik.

“Karena perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang, tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya,” tuturnya. (ilc/cnn)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel