Modus Ambil Beras Tak Bayar, Rinto Lolos dari Penjara Berkat Maaf Korban

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan beras, Rinto Saputra, di Pengadilan Negeri Batusangkar, Kamis (27/11). 0Hakim memutuskan vonis percobaan kepada terdakwa setelah korban sepakat berdamai.

BATUSANGKAR, KP — Rinto Saputra, terdakwa kasus penipuan dengan modus membeli barang tanpa niat membayar lunas, akhirnya bisa bernapas lega. Meski dinyatakan bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan vonis pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Artinya, Rinto tidak perlu mendekam di balik jeruji besi asalkan tidak mengulangi perbuatannya selama masa percobaan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Angga Afriansha bersama anggota Rani Adriana dan Alya Dean Putri, dalam sidang yang digelar, Kamis (27/11). Hakim menyatakan Rinto terbukti secara sah menjadikan aksi membeli barang tanpa pembayaran penuh sebagai mata pencaharian.

Kasus ini bermula dari aksi Rinto yang mendatangi kedai milik korban Nindi Sri Bunda di Kecamatan Lima Kaum. Awalnya, ia mengambil 180 karung beras dengan janji bayar tempo. Untuk memancing kepercayaan, ia sempat membayar sebagian tagihan, meski tidak lunas.

Namun, aksinya berlanjut. Rinto kembali mengambil 90 karung beras senilai belasan juta rupiah dengan janji bayar esok hari, padahal utang lama masih menumpuk. Belakangan diketahui, beras-beras tersebut sudah dijualnya ke orang lain, namun uangnya tidak pernah disetorkan kepada para korban.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Rinto melakukan pola serupa kepada beberapa korban lain, yakni Ali Rahman dan Sisri Maiherlina. Ia membangun kepercayaan di awal, lalu mengambil barang dalam jumlah besar tanpa melunasi pembayaran.

Meski kerugian mencapai puluhan juta rupiah, persidangan mengambil jalan tengah melalui pendekatan keadilan restoratif. Hakim Angga Afriansha menjelaskan bahwa para korban sepakat membuka pintu maaf dan memilih jalur damai setelah terdakwa berjanji akan mengganti seluruh kerugian secara bertahap.

“Majelis Hakim tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan ekonomi antara terdakwa dan para korban. Meskipun kerugian yang timbul mencapai puluhan juta rupiah, seluruh korban sepakat untuk membuka ruang dialog,” ujar Angga.

Kesepakatan damai tertulis antara Rinto dan para korban menjadi pertimbangan utama hakim untuk tidak memenjarakan terdakwa secara fisik. Langkah ini diambil sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang lebih mengutamakan pemulihan daripada sekadar penghukuman. (dnp)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas