Pemalakan di Pantai Padang, Seorang Pemuda Diciduk Satpol PP

Petugas Satpol PP Padang mengamankan seorang pemuda berinisial IK (23 tahun) karena diduga melakukan pemalakan terhadap pengunjung Pantai Padang.

PADANG, KP – Diduga melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Padang, seorang pemuda berinisial IK (23 tahun) diamankan tim gabungan pengawasan Pantai Padang, Minggu malam (15/10).

Ia diamankan saat kedapatan melancarkan aksinya terhadap wisatawan yang tengah duduk-duduk di kawasan bibir pantai sekira pukul 20.30 WIB.

“Melihat aksinya tersebut yang bisa memicu terjadinya ganguan trantibum di Pantai Padang, anggota langsung mengamankannya ke Mako Satpol PP,” ungkap Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, Senin (16/10).

Dalam pemeriksaan, IK mengakui bahwa ia memang melakukan pemerasan kepada pasangan yang tengah duduk di kawasan Pantai Padang tersebut.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Padang dalam rangka proses lebih lanjut terkait kasus ini,” kata Rozaldi. (ip)

Related posts

Wanda Divonis Mati

Tim Gabungan Polres Solok Bakar Pondok Tambang Emas Ilegal di Supayang

Antisipasi Pelangsiran BB, Tim Gabungan Sidak Sejumlah SPBU di Limapuluh Kota