PARIAMAN, KP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman resmi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Satria Juwanda alias Wanda, terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang mengguncang Sumatra Barat.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa siang (2/6), majelis hakim yang diketuai Dewi Yanti bersama hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri menyatakan tindakan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan, yaitu Sisca Oktavia Rusdi (23 tahun), Adek Gustiana (23 tahun), dan Septi Adinda (25 tahun).
Putusan tertinggi ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya pada 28 April 2026 yang menerapkan kombinasi pasal pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP) untuk kasus pertama dan Pasal 458 ayat 1 KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP untuk kasus kedua.
Sidang pamungkas ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti, didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri. Sepanjang persidangan, terdakwa Wanda yang tampak mengenakan baju koko bermotif biru dan celana hitam lebih banyak tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan seluruh pertimbangan hukum hingga amar putusan akhir.
Wanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan keji serta mutilasi terhadap tiga orang korban wanita, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Sebelum mengetuk palu sidang, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara secara mendalam selama 30 menit, memaparkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Hakim menilai seluruh unsur dakwaan, terutama perampasan nyawa orang lain secara berencana, telah terpenuhi secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Selain vonis mati, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti krusial dikembalikan kepada pihak keluarga korban. Sementara sebagian barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita oleh negara dan dimusnahkan.
Keluarga Korban: Memenuhi Rasa Keadilan
Pihak keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyambut haru gembira bercampur tangis putusan maksimal tersebut. Ibu kandung dari almarhumah Septia Adinda, Wenni, dengan mata berkaca-kaca mengungkapkan bahwa vonis mati ini telah memenuhi rasa keadilan yang selama ini mereka tuntut.
“Kami sangat bersyukur dengan putusan hakim hari ini. Anak kami tidak akan pernah bisa kembali, tetapi setidaknya hukum telah memberikan keadilan nyata. Kami merasa apa yang diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan penderitaan dan trauma mendalam yang kami alami,” tutur Wenni pilu usai persidangan.
Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
Sementara itu, terdakwa Wanda melalui kuasa hukumnya, Richa Marianas, menyatakan tidak menerima hukuman mati tersebut dan memastikan akan langsung menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Richa menilai pidana mati terlalu berat dan tidak selaras dengan prinsip kemanusiaan serta pembinaan dalam sistem peradilan. Menurutnya, hukuman yang lebih tepat bagi kliennya adalah pidana penjara selama 20 tahun.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun bagi kami pidana mati bukanlah hukuman yang tepat. Mulai besok, kami akan segera menyusun memori banding untuk menguraikan alasan dan argumen hukum keberatan kami. Upaya banding ini adalah hak konstitusional terdakwa yang dijamin undang-undang, bukan bentuk pengabaian terhadap penderitaan keluarga korban,” pungkas Richa. (wrm)