Pembangunan Tarok City, Silvia Cs Minta Pemkab Padang Pariaman Selesaikan Ganti Rugi Lahan

PADANG PARIAMAN, KP – Silvia Marliani, ahli waris tanah seluas hampir 8000 meter2 yang terletak di akses pintu masuk Tarok City, Kabupaten Padang Pariaman, meminta pemerintah setempat untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan miliknya yang terdampak pembangunan proyek itu.

Silvia Marliani dan saudara laki-lakinya Febri, saat memberikan keterangan kepada KORAN PADANG, Minggu (24/9) mengatakan, persoalan awal dari tanah itu terjadi tahun 2018 silam, di mana terjadi selisih antara luas lahan yang sesuai warkah Silvia dengan total ganti rugi yang dilakukan oleh pemda. Menurut Silvia, perhitungan tidak akurat dan saat itu ia sedang berada di Jakarta.

“Mulanya sertifikat yang kita miliki berada pada oknum tetangga, setelah itu dia melakukan pemalsuan tanda tangan karena telah diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) atas namanya. Terjadi selisih pembayaran ganti rugi, di mana pemda hanya mengganti 5000 meter persegi, sementara luas tanah hampir 8000 meter persegi. Kita berharap pemerintah setempat menyelesaikan sisanya,” kata Febri.

Dia menjelaskan, pengerjaan Tarok City berhubungan dengan pengerjaan sesi tol yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi milik negara.

“Pemkab memberikan data bahwa tanah yang di gerbang sudah bebas semuanya, nyatanya tidak. Oleh sebab itu kami melakukan pemblokiran yang berdampak pada pengerjaan tol. Harusnya pemkab melaporkan kepada perusahan konstruksi bahwa belum semuanya bebas,” katanya.

Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada itikad pemerintah setempat untuk menyelesaikan proses ganti rugi, malah disuruh menempuh jalur hukum di pengadilan. Menurutnya, jika menempuh jalur hukum akan memakan waktu lama, sehingga  pengerjaan proyek tol akan terus berlanjut hingga selesai.

“Ketika hal itu terjadi, ke mana kita akan menuntut lagi. Tidak mungkin untuk membuka kembali bangunan yang selesai, akan jadi persoalan baru nantinya,” katanya.

Sementara, Silvia menyebut, tanah yang disertifikatkannya sendiri seluas 2.452 meter persegi namun menurut surat tanah warisan yang hampir 8000 meter persegi telah tercatat di Badan Pertanahan (BPN) Sumbar dan telah dikeluarkan legalisir.

“Artinya masih ada sisa tanah tercatat di BPN, jika dikalkulasikan sisa pembayaran Rp3 miliar lebih. Ke mana kita akan menuntut sisanya?” tukasnya. (tim)

Related posts

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras