PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tiga wanita dan satu laki-laki di sebuah rumah kos khusus perempuan di Kecamatan Padang Timur, Sabtu dini hari (25/4).
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas seorang laki-laki yang kerap keluar masuk lokasi tersebut, termasuk pada waktu yang tidak semestinya. Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP bersama Dubalang Kota dan BKO Kecamatan Padang Timur langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati keempat orang tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri. Selain itu, salah satu wanita diketahui memiliki dua anak yang masih di bawah umur sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, ketiga wanita dan satu laki-laki itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk diserahkan kepada penyidik guna pendataan dan pembinaan sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, tidak semata penegakan aturan.
“Kami hadir tidak hanya untuk menegakkan peraturan daerah, tetapi juga memberikan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau agar setiap individu menjaga norma dan mematuhi aturan yang berlaku serta mengajak warga berperan aktif memberikan informasi jika ada potensi gangguan trantibum,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (red)