Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Satreskrim Polres Payakumbuh saat memeriksa pria berinisial AZ (38 tahun) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

PAYAKUMBUH, KP – Jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial AZ (38 tahun) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban yang berusia 15 tahun hamil.

“Pelaku ditangkap Kamis sore (22/2) sekitar pukul 16.30 WIB di RSIA Annisa, Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat,” kata Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh pihak kelurga korban dengan nomor LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih dan melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam,” ungkap Doni.

Setelah itu, perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil. Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian itu lalu melaporkan tersangka ke polisi.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur,” pungkas AKP Doni. (dst)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota