Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh

Ilustrasi narkoba

PAYAKUMBUH, KP – Jajaran Satnarkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kota Payakumbuh. Kali ini, empat orang tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Salah satu pelaku yang ditangkap adalan Tofan (39 tahun) di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Senin (18/9). Tersangka merupakan seorang residivis yang juga pernah dihukum dalam kasus serupa dua tahun silam.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan, penangkapan tersangka Tofan merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian dilakukan sejak beberapa waktu terakhir.

“Tersangka merupakan Target Operasi (TO) kita sejak lama, alhamdulillah berhasil ditangkap,” kata Iptu Aiga, Selasa (19/9).

Menurutnya, anggotanya langsung melakukan penyergapan saat mengetahui keberadaan tersangka di sekitar Simpang Terminal Koto Nan Ampek, Jl. Soekarno Hatta. Dalam penyergapan itu, polisi menemukan barang bukti enam paket sabu dan tiga paket ganja yang disimpan dalam saku celana belakang pelaku serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan narkoba. Dari TKP, polisi menuju rumah tersangka dan menemukan dua paket ganja serta timbangan digital.

Iptu Aiga menambahkan, sebelumnya juga berhasil diungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Simpang Tiga Pir, Lingkungan Taruko, Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dalam penggerebekan itu, Tim Phantom Squad meringkus dua tersangka, yakni Irfan (51 tahun) dan Arif (39 tahun), Sabtu lalu (16/9). Keduanya di ringkus setelah membeli sabu senilai Rp100 ribu kepada pengedar bernama Hamdi di Kelurahan Tiakar.

“Tersangka Irfan sempat membuang barang bukti namun berhasil ditemukan petugas tidak jauh dari lokasi penangkapan,” kata Iptu Aiga.

Selain sabu senilai Rp100.000, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Supra X125 warna hitam.

Usai menangkap kedua tersangka, tim opsnal membekuk tersangka Hamdi. Saat ditangkap, Hamdi sedang asyik menghisap sabu di rumah orang tuanya di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan lima paket sabu, satu pak plastik bening, dan uang tunai Rp100.00 hasil penjualan narkotika kepada Irfan dan Arif.

Kepada penyidik, tersangka Hamdi berkilah bahwa dirinya bukan pengedar. Ia mengaku membeli sabu hanya untuk dirinya sendiri dan menyisihkan sedikit jika ada temannya yang membutuhkan. Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Saat ini para tersangka diamankan di Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut. (dst)

Related posts

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras