Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Buah Kelapa Sawit

PASAMAN BARAT, KP – Unit Reskrim Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Masing-masing pelaku berinisial EA (33 tahun), SH (34 tahun), dan RL (37 tahun).

Tim opsnal unit Reskrim Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhammad Fariz mengamankan komplotan pencuri tersebut di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa dinihari (30/5) sekitar pukul pukul 01.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Pasaman AKP Defrizal mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan yang diterima dari pemilik kebun sawit tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap ketiga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut,” ujarnya.

Ia menerangkan, ketiga pelaku melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada Selasa (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Dalam aksinya itu, pelaku membawa kabur 1.150 kg TBS kelapa sawit dengan total kerugian Rp2,7 juta.

Petugas lalu melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal salah seorang yang diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim opsnal melihat pelaku sedang duduk di depan rumah dan langsung mengamankannya.

Dari penangkapan terhadap satu pelaku tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya di rumahnya masing- masing.

“Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP,” kata AKP Defrizal. (rom)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel