Polres 50 Kota Tangkap Tiga Residivis Kasus Narkoba

Tiga tersangka kasus narkoba menjalani pemeriksaan di Polres 50 Kota.

LIMAPULUH KOTA, KP – Tiga orang pria yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres 50 Kota. ketiga tersangka ditangkap di dua TKP. Dari penangkapan itu, petugas  mengamankan barang bukti (bb) narkoba jenis sabu dan handphone.

Penangkapan pertama dilakukan tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andhika didampingi Kanit I Aipda Doni Arwando terhadap tersangka berinisial PT, warga Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang bersama rekannya RE.  Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan 2 paket sabu siap edar.

Dari pengakuan tersangka RE, ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang juga residivis berinisial JI. Tim opsnal segera mendatangi rumah JI yang masih berada di Kecamatan Harau, tepatnya di Jorong Padang Tarok.

Meski dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti, namun tersangka JI mengakui bahwa ia menjual sabu kepada tersangka RE.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika, Jumat (28/7) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Harau. Dari informasi masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap ketiga residivis itu.

“Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polisi dalam mengungkapkan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota,” kata Andika. (dst)

Related posts

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras