Polres Pasaman Tangkap Penambang Emas Ilegal di Rao

Satreskrim Polres Pasaman dibawah pimpinan AKP Fion Joni Hayes SH saat melakukan penertiban tambang emas ilegal di di bantaran Sungai Sibinail Jorong I Padang Metinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Sabtu (9/8).

PASAMAN, KP – Satreskrim Polres Pasaman menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Sibinail, Jorong I Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Sabtu (9/8). Operasi dipimpin Kasatreskrim AKP Fion Joni Hayes bersama tim opsnal.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial HD (32 tahun), warga setempat, saat mengoperasikan rakit kayu beserta peralatan tambang emas ilegal. Penertiban berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.

Petugas yang mendatangi lokasi melihat beberapa orang tengah menambang. Saat hendak ditangkap, sebagian pelaku melarikan diri. Polisi berhasil mengejar dan menangkap HD serta mengamankan satu unit rakit sebagai barang bukti.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi penyelidikan. (nst)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas