PASAMAN, KP – Satreskrim Polres Pasaman menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Sibinail, Jorong I Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Sabtu (9/8). Operasi dipimpin Kasatreskrim AKP Fion Joni Hayes bersama tim opsnal.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial HD (32 tahun), warga setempat, saat mengoperasikan rakit kayu beserta peralatan tambang emas ilegal. Penertiban berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.
Petugas yang mendatangi lokasi melihat beberapa orang tengah menambang. Saat hendak ditangkap, sebagian pelaku melarikan diri. Polisi berhasil mengejar dan menangkap HD serta mengamankan satu unit rakit sebagai barang bukti.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi penyelidikan. (nst)