Polres Payakumbuh Ringkus Penjahat Kambuhan Asal Agam

PAYAKUMBUH, KP – Seorang penjahat kambuhan alias residivis diringkus polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh, Jumat lalu (10/11). Pelaku bernama Nanda (38 tahun) itu ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret terhadap seorang perempuan pada April 2023 lalu.

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Payakumbuh dengan nomor laporan LP/B/78/IX/2023 tanggal 13 April 2023.

“Tersangka mengintai korban yang saat itu sedang berjalan sendirian di di daerah Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Pelaku lalu memepet korban menggunakan sepeda motor dan merampas tas korban,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, Sabtu (11/11).

Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam itu berhasil menggondol tas korban yang berisi uang tunai Rp800.000, satu unit handphone Samsung A10s, dan beberapa kartu tanda pengenal.

Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan meringkusnya di rumahnya di Agam.

“Pelaku merupakan residivis dalam lima kasus pidana yang sama yakni jambret, ” kata AKP Elvis.

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Payakumbuh sembari menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (dst)

Related posts

Dua Pencuri Sawit Dibekuk, Diamankan Usai Kepergok di Kebun PTPN IV

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas