PESISIR SELATAN, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Singgalang dan Operasi Kewilayahan Langkisau 2026, aparat berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 12 orang tersangka.
Pengungkapan besar-besaran ini dilakukan dalam rentang waktu 26 Januari hingga 8 Februari 2026. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar menyisir sejumlah titik rawan di berbagai kecamatan, mulai dari Pancung Soal, Sutera, Lengayang, Bayang, hingga Lunang.
“Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan total 12 tersangka. Penindakan ini menyasar Target Operasi (TO) maupun pelaku Non-TO sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar AKP Hardi Yasmar, Rabu (11/2).
Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,28 gram dan ganja kering 0,37 gram. Tangkapan terbesar tercatat di wilayah Lunang atas nama tersangka berinisial AS, dengan barang bukti tujuh paket sedang sabu seberat 26,55 gram. Selain itu, petugas juga menggerebek sebuah rumah di Air Pura dan mengamankan tiga tersangka berinisial RK, AS, dan Y beserta paket sabu dan ganja.
Para tersangka yang berasal dari latar belakang wiraswasta, nelayan, hingga mahasiswa ini kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pessel menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di wilayah tersebut. Dukungan aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut guna melindungi generasi muda Pesisir Selatan. (don/*)