JAKARTA, KP — Skor Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 tercatat 59,5 dari skala 100, turun dibandingkan tahun sebelumnya dan masih berada dalam kategori “Agak Terlindungi”. Penurunan ini menunjukkan masih tingginya tantangan terhadap keselamatan dan kebebasan kerja jurnalis di Indonesia.
Hasil tersebut disampaikan dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix. Indeks ini diharapkan menjadi rujukan berbasis data untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis sekaligus mendorong terciptanya kondisi kerja yang lebih aman dan layak.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, mengatakan indeks ini diproduksi secara konsisten setiap tahun dan kini memasuki tahun ketiga. Menurutnya, IKJ menjadi alat evaluasi penting untuk melihat kondisi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman, agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpenuhi,” kata Oslan dalam siaran pers, Senin (9/2).
Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, menjelaskan survei IKJ 2025 melibatkan 655 jurnalis aktif di 38 provinsi dan dilakukan pada November hingga Desember 2025. Riset juga memanfaatkan data sekunder mengenai peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta wawancara mendalam dengan jurnalis dan pemangku kepentingan.
Dari hasil riset, penurunan paling signifikan terjadi pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media. Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, meningkat tajam dibandingkan sekitar 40 persen pada 2024. Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan, sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.
Meski demikian, pengetahuan jurnalis mengenai risiko dan upaya pencegahan justru meningkat sekitar 20 poin, menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi terhadap isu keselamatan kerja.
Riset juga mencatat menguatnya praktik sensor dan swasensor. Sebanyak 72 persen jurnalis mengaku pernah mengalami sensor, sedangkan 80 persen responden menyatakan pernah melakukan swasensor. Praktik ini terjadi lintas platform media dan lintas peran, mulai dari jurnalis hingga pimpinan redaksi.
Nazmi menyebut alasan utama swasensor antara lain untuk menghindari konflik, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu. Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), masing-masing di atas 50 persen responden.
Sementara itu, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya yang mencatat kenaikan skor, didorong oleh persepsi jurnalis yang membaik terhadap peran regulasi dan penegak hukum. Meski begitu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih dipersepsikan sebagai regulasi yang paling berpotensi mengancam kebebasan jurnalis.
Dari perspektif lapangan, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menilai ancaman terhadap jurnalis kini tidak hanya berupa kekerasan fisik, peretasan, dan doxing, tetapi juga pembatasan akses informasi. Dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN, jurnalis kerap kesulitan memperoleh narasumber karena banyak pejabat enggan berbicara secara terbuka.
“Kondisi ini menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan berdampak pada hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menambahkan perubahan pola ancaman tersebut menjadi dasar kerja konsorsium sejak 2022, termasuk melakukan pemetaan di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong, serta memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, berharap temuan indeks ini menjadi rujukan bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dan mencegah kekerasan maupun kriminalisasi.
“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” katanya.
Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nursodik Gunarjo, menilai indeks ini penting karena mencerminkan kondisi kebebasan pers sekaligus kualitas demokrasi. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui perbaikan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta penyusunan aturan untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan kecerdasan buatan tanpa izin. (rel)