JAKARTA, KP — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah radikal untuk memutus mata rantai kejahatan siber di tanah air. Mulai 1 Juli 2026, Komdigi resmi menerapkan sistem registrasi kartu perdana (SIM Card) berbasis pemindaian biometrik secara penuh bagi seluruh pengguna baru di skala nasional.
Kebijakan strategis ini digulirkan guna menggaransi akurasi data pemilik nomor seluler dan menutup celah penyalahgunaan kartu perdana secara ilegal yang tidak selaras dengan identitas asli pengguna. Langkah ini juga menjadi senjata utama pemerintah dalam menekan angka kasus penipuan digital dan judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, sistem pengaman mutakhir ini sejatinya telah melewati fase uji coba (trial) intensif sejak Januari 2026 dengan menggandeng tiga operator seluler raksasa, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk pengguna baru sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional tanpa ada kelonggaran lagi per 1 Juli 2026. Dari pengamatan langsung dan laporan sepanjang lima bulan masa uji coba, proses verifikasi ini justru jauh lebih cepat ketimbang pengisian manual NIK karena rata-rata hanya memakan waktu di bawah satu menit. Secara citra industri, operator seluler juga mengaku performanya membaik,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Edwin menguraikan, sirkulasi grafik pendaftaran nomor baru di dalam ekosistem seluler bergerak sangat masif. Sepanjang April 2026 saja, angka pendaftaran nomor baru menggunakan biometrik sudah menembus rata-rata 300.000 registrasi per hari. Komdigi membidik angka 300.000 registrasi harian tersebut sebagai target rill saat regulasi diberlakukan total pada awal Juli mendatang, di mana seluruh kesiapan sistem infrastruktur operator dipastikan telah matang.
Mekanisme validasi anyar ini diklaim sangat sederhana dan ramah pengguna (user experience). Konsumen tetap bisa membeli kartu perdana di mana saja, baik di gerai modern maupun lapak pengecer biasa. Langkah selanjutnya, pengguna cukup mengakses platform digital berbasis web atau aplikasi resmi masing-masing operator seluler yang terpasang di ponsel.
Setelah memilih menu registrasi baru, pengguna diminta memasukkan nomor kartu perdana yang dibeli beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan kode OTP. Tahap krusial berikutnya adalah pemindaian biometrik lewat pengambilan foto wajah (selfie) secara langsung. Foto tersebut otomatis diselaraskan secara real-time dengan database server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika indikator akurasi kecocokan wajah mencapai batas minimal level lima atau setara 96 persen, respons server Dukcapil akan langsung mengaktifkan kartu seluler tersebut.
Menepis kekhawatiran publik terkait potensi kebocoran data pribadi, Edwin menggaransi bahwa seluruh data sensitif masyarakat berada dalam kondisi aman dan terlindungi dari eksploitasi komersial.
“Perlu dicatat secara tegas, tidak ada satu pun operator seluler yang menyimpan data kependudukan maupun data wajah. Hak pengelolaan itu sepenuhnya berada di bawah otoritas Dukcapil. Pihak operator seluler hanya bertugas mengenkripsi data wajah yang dikirimkan saat memotret, lalu meneruskannya ke sistem Dukcapil untuk dicocokkan. Jadi masyarakat tidak perlu cemas,” pungkas Edwin. (red)